Pada perlombaan atletik yang diatur sesuai peraturan Pasal 1.1 (a), (b), (c), dan (f), petugas-petugas berikut ini harus ditunjuk secara internasional:
Pada perlombaan atletik yang diatur sesuai peraturan Pasal 1.1 (a), (b), (c), dan (f), petugas-petugas berikut ini harus ditunjuk secara internasional:
Pada perlombaan atletik yang diatur sesuai peraturan Pasal 1.1 (a), (b), (c), dan (f), petugas-petugas berikut ini harus ditunjuk secara internasional: